
Ustaz Ahmad Daniel Lc. M.A.(Foto: Ist./FokusNusa.com)
SOLOK-FokusNusa.com
Aksi terorisme dan berkembangnya sikap intoleran di tengah masyarakat dinilai menjadi ancaman serius bagi persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Kondisi itu juga kerap memunculkan stigma yang mengaitkan terorisme dengan agama Islam.
Tokoh agama, Ahmad Daniel Lc. M.A., menegaskan bahwa ajaran Islam justru sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kasih sayang, dan persaudaraan.
Menurut dia, Islam mengatur hubungan manusia dengan penuh adab dan mengedepankan penghormatan terhadap sesama.
“Dalam Islam, menjaga silaturahmi antarsesama muslim, antarumat beragama, dan antarbangsa adalah sebuah keniscayaan. Tidak ada satu pun ajaran dalam Islam yang membolehkan menyakiti sesama. Kita diperintahkan untuk menjaga hubungan antarmanusia dengan penuh adab dan aturan,” ujar dia di Solok, Jumat (8/5/2026).
Dia menjelaskan, Islam bukan hanya melarang tindakan kekerasan secara fisik, tetapi juga melarang perbuatan yang menyakiti hati, merendahkan martabat, hingga mencaci sesama manusia.
Ustaz Ahmad Daniel mengatakan, ajaran Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam membawa rahmat dan kasih sayang bagi seluruh alam.
“Ajaran Islam sangat sempurna, terutama dalam mengatur hubungan manusia dengan manusia. Islam mengajarkan saling menghargai, saling menyayangi, serta bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Dia juga menyoroti maraknya sikap intoleran di era media sosial yang dinilai dapat memicu perpecahan apabila tidak disikapi dengan bijak.
Menurut dia, aksi terorisme, radikalisme, bom bunuh diri, maupun intoleransi jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
“Jangankan membunuh orang lain, merusak harta dan mencederai martabat sesama manusia saja jelas haram hukumnya. Termasuk mencaci maki dan menjelekkan sesama, itu sangat dilarang dalam Islam,” tegas dia.
Melalui kesempatan tersebut, dia mengajak masyarakat untuk terus menjaga persaudaraan dan merawat kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk tindakan terorisme, radikalisme, dan intoleransi yang dilakukan oleh segelintir pihak atas nama apa pun. (003)

