Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Penafsiran Ekstensif Dapat Digunakan untuk Melakukan Penemuan Hukum dalam Perkara Pidana Adat

Wahyu Pandu Wijaya. (Foto: Ist./FokusNusa.com)



Oleh WAHYU PANDU WIJAYA*

Hukum dalam masyarakat merupakan bagian dari kebudayaan yang terwujud dalam ide, norma, dan nilai; perilaku manusia; serta hasil karya. Perwujudan pertama menekankan sistem norma hukum yang mengatur dan mengarahkan perilaku, yang oleh Koentjoroningrat disebut sebagai adat tata kelakuan.

Hukum juga dipahami sebagai sistem nilai budaya yang hidup dalam pikiran masyarakat (Koeswadji), sehingga melahirkan hukum adat sebagai hukum tidak tertulis.

Dalam praktiknya, pelanggaran hukum adat diselesaikan berdasarkan ketentuan adat sebagai delik adat. Namun, konsep ini berbeda dengan strafbaar feit dalam hukum pidana tertulis. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah tindakan yang melawan hukum dan diancam dengan sanksi. Oleh karena itu, delik adat dapat dipahami sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum adat yang berlaku.

 1. Asas Legalitas dan Delik Adat


Asas legalitas mengalami perkembangan dari pembatas kekuasaan pemerintah menjadi sarana perlindungan hak asasi manusia, hingga dipahami tidak hanya terbatas pada hukum tertulis. Dalam konteks Indonesia, asas ini harus didasarkan pada nilai dan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat.

Oleh karena itu, larangan dan sanksi adat harus dikenal, meskipun tidak tertulis, agar memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat. Sanksi adat bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat.

Menurut I Made Widnyana, delik adat memiliki tiga unsur, yaitu: bertentangan dengan norma adat, mengganggu keseimbangan masyarakat, dan menimbulkan sanksi adat.

Keberadaan hukum pidana adat juga diakui dalam UU Darurat No. 1 Tahun 1951. Namun, berbeda dengan KUHP yang bergantung pada aturan tertulis dan bersifat preventif melalui ancaman pidana, hukum pidana adat didasarkan pada kesadaran masyarakat terhadap hukum yang hidup di lingkungannya.

2. Penemuan Hukum Pidana dalam Perkara Adat

Menurut Hermien H. Koeswadji, ketaatan terhadap hukum adat yang tidak tertulis telah menyatu dalam kehidupan masyarakat tanpa memerlukan pengawasan. Hukum pidana tertulis (KUHP) berlaku secara nasional, sedangkan hukum pidana adat hanya berlaku pada masyarakat tertentu.

Perbedaan ini memberi ruang bagi hakim untuk menemukan hukum dalam perkara adat tanpa melanggar asas legalitas, selama didasarkan pada UU Darurat No. 1 Tahun 1951. Namun, putusan hakim tidak serta-merta berlaku secara nasional dan harus mempertimbangkan keberadaan serta pengakuan hukum adat dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, sering terjadi konflik antara hukum tertulis dan hukum adat, seperti pada kasus bekekaruh di Bali, di mana hakim tidak menggunakan pertimbangan adat sehingga putusannya ditolak oleh masyarakat.

Sebaliknya, beberapa kasus lain menunjukkan penerapan hukum adat oleh pengadilan. Oleh karena itu, hakim berperan penting dalam menggali nilai-nilai hukum masyarakat agar tercipta penerimaan terhadap hukum nasional.

Keberlakuan hukum adat harus memenuhi tiga parameter, yaitu: adanya masyarakat pendukung, ketaatan yang konsisten, dan adanya penegakan melalui lembaga adat.

Meskipun hakim memiliki kebebasan dalam menemukan hukum, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh UU Darurat No. 1 Tahun 1951. Selain itu, penerapan hukum adat harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hukum universal. Pengakuan terhadap hukum adat penting dalam pembangunan hukum nasional serta melibatkan masyarakat adat dalam penegakan hukum.

Terakhir, jika suatu perkara telah diselesaikan melalui hukum adat, maka perkara tersebut tidak dapat diadili kembali di pengadilan umum (ne bis in idem), sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1644 K/Pid/1988.

3. Keadilan dan Penemuan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Penemuan hukum merupakan tugas utama hakim, terutama ketika undang-undang tidak mengatur secara rinci suatu kasus. Dalam menangani delik adat, hakim wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat untuk mewujudkan keadilan, serta tidak boleh menolak perkara meskipun tidak terdapat aturan tertulis yang jelas.

Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009, hakim harus aktif memahami nilai-nilai hukum dalam masyarakat, termasuk hukum adat. Putusan hakim memiliki empat nilai penting, yaitu: membangun kepercayaan, pencegahan (prevensi), penindakan (represif), dan pemulihan (kuratif).

Putusan yang adil dan mengakomodasi nilai-nilai masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan, mencegah pelanggaran, memberikan efek jera kepada pelaku, serta memberikan kepuasan dan pemulihan bagi masyarakat.

Pengakuan terhadap hukum tidak tertulis tidak melanggar kepastian hukum selama norma tersebut telah hidup, diakui, dan diterapkan dalam masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk aktif menggali nilai-nilai hukum masyarakat demi terciptanya keadilan. (*Penulis adalah mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)


Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved