Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

PJKIP Soroti Dua Kasus Kekerasan Dubalang Kota, Desak Pembubaran dan Evaluasi Kasatpol PP Padang

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Yuliadi Chandra mendesak Wali Kota Padang Fadly Amran membubarkan Dubalang Kota. (Foto: Ist./FokusNusa.com)


PADANG-FokusNusa.com

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Yuliadi Chandra mendesak Wali Kota Padang Fadly Amran membubarkan Dubalang Kota. Menurutnya, keberadaan dubalang yang dibentuk untuk membantu pengamanan justru menambah persoalan baru di tengah masyarakat.

“Dengan rompi dan kendaraan dinasnya yang dibeli dari APBD Kota Padang, mereka petantang-petenteng di lingkungan masyarakat, ini justru jadi keresahan baru. Bahkan mereka harus pula dihargai lebih oleh warga, karena di-SK-kan oleh wali kota,” ujar Chandra.

Dia menilai Dubalang Kota sudah melenceng jauh dari fungsi awal yang diharapkan pemerintah daerah.

“Ada kesan Satpol PP justru memanfaatkan keberadaan Dubalang Kota untuk mengurangi beban tugas mereka. Dubalang maju duluan, lalu mereka membackup di belakang,” sebutnya.

PJKIP mencatat sedikitnya dua kasus serius yang melibatkan dubalang dan dinilai sebagai tindakan melebihi kewenangan hukum.

“Dari catatan kami, sudah dua kasus dubalang bertindak melebihi kewenangannya, pertama yang dubalang menginterogasi warga dengan kekerasan yang pernah viral, yang kedua pengeroyokan pemilik kafe di Koto Tangah,” ungkap Chandra.

Dia menegaskan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan oleh dubalang.

“Di KUHP sudah jelas di Pasal 421 bahwa pejabat yang dengan sengaja memakai kekuasaan jabatannya memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Tapi Dubalang Kota bukanlah pejabat negara, karena itu kepala Satpol PP-nya juga harus ditindak, karena dia penanggung jawab lembaga,” jelas Chandra.

Menurut dia, dua kejadian tersebut menunjukkan lemahnya pembinaan Satpol PP terhadap dubalang.

“Ini harus jadi evaluasi Wali Kota Padang. Tidak ada transparansi bagaimana pembinaan terhadap Dubalang Kota. Kalau Satpol PP tidak sanggup, berhentikan saja kasatpol PP-nya,” tegasnya.

Dubalang Kota dibayar menggunakan APBD dan ditempatkan sebagai tenaga pengamanan kelurahan. Chandra memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan jika struktur pengawasannya tidak dibenahi segera.

“Jangan sampai ke depan dubalang yang digaji dari pajak rakyat ini menjadi preman-preman yang diberi seragam dan digaji pemerintah, sedangkan kerjanya menakut-nakuti masyarakat,” pungkasnya. (000/003)

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved