TANAH DATAR–FokusNusa.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan peringatan keras terkait meningkatnya aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat secara masif. Dalam kegiatan Capacity Building Bank Indonesia di Tanah Datar, Asisten Direktur Senior OJK Sumbar Rifki Ramadansyah, mewakil Kepala OJK Sumbar Roni Nazra, menyebut bahwa pinjol ilegal, investasi bodong, dan judi online sebagai ancaman terbesar bagi keamanan keuangan keluarga.
Rifki menegaskan, OJK menjalankan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan konsumen. Namun masifnya kejahatan digital membuat masyarakat semakin rentan. Penanganan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat adanya 14.770 laporan keuangan ilegal, terdiri atas 11.774 laporan pinjol ilegal dan 2.996 laporan investasi ilegal. Selain itu, ditemukan 1.556 pinjol ilegal dan 1.840 investasi ilegal yang masih berpotensi merugikan masyarakat.
Kerugiannya akibat investasi ilegal ini pun angkanya mencengangkan, sudah mencapai Rp142,13 triliun.
Di tingkat nasional, pengaduan meningkat drastis sepanjang 2025. Mei menjadi periode paling tinggi, dengan 2.073 pengaduan pinjol ilegal. Hingga 21 September 2025, total pengaduan sudah mencapai 13.813 kasus. Sumatera Barat berada pada posisi tiga besar provinsi dengan aduan terbanyak, mencatat 267 laporan sejak Januari hingga Agustus.
Rifki menjelaskan perbedaan antara layanan pinjaman daring legal (Pindar) dan pinjol ilegal. Pindar berada di bawah pengawasan OJK dan hanya efektif jika digunakan sesuai kemampuan. Sebaliknya, pinjol ilegal selalu menimbulkan masalah.
“Apapun alasannya, berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari,” kata Rifki.
Dia juga mengingatkan ciri jebakan pinjol ilegal: bunga tinggi, denda tak wajar, serta penyalahgunaan data pribadi.
Dia meminta masyarakat untuk mewaspadai maraknya investasi bodong. Modusnya tetap sama: tidak berizin, janji keuntungan cepat, klaim bebas risiko, hingga bonus perekrutan. Rifki mengingatkan bahwa banyak korban yang akhirnya mengalami kerugian besar setelah terpedaya penawaran palsu.
Ancaman lainnya datang dari judi online yang menyamar sebagai gim. Aplikasi dengan tampilan menarik dan fitur top-up banyak ditemukan sebagai platform judol.
“Banyak judi yang berkedok dengan game online,” sebut Rifki. Dia menyebut, siklus yang menjerat korban berulang: kalah bermain, kehilangan modal, meminjam uang, lalu kembali bermain.
Sebagai langkah perlindungan, Rifki meminta masyarakat berpegang pada prinsip 2L, kepanjangan dari Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk keuangan apa pun. Ditekankan, layanan yang sah pasti berizin dan diawasi, sementara tawaran tidak realistis adalah tanda bahaya.
OJK berharap, peningkatan kehati-hatian dan literasi keuangan dapat menekan jumlah korban. Aktivitas ilegal yang terus tumbuh di ruang digital membutuhkan kewaspadaan penuh dari masyarakat. (003)


