PASAMAN BARAT-FokusNusa.com
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Pasaman, Muara Mangkisek, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kamis (30/10/2025).
Kedua pelaku berinisial DR (41) dan IP (33) ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB ketika sedang beristirahat di lokasi tambang emas ilegal.
“Pelaku berhasil diringkus petugas gabungan ketika sedang istirahat di lokasi tempat mereka melakukan penambangan emas secara ilegal,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (31/10/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi bergerak menuju lokasi pada Rabu (29/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menelusuri aliran sungai dan menemukan beberapa pondok dari terpal plastik. Di salah satu pondok, dua pelaku ditemukan sedang beristirahat. Petugas kemudian mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu unit alat berat (ekskavator) merek Hitachi warna oranye yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
“Alat berat tidak dapat langsung dievakuasi karena dalam kondisi rusak, sementara lokasi juga sulit dijangkau,” ujar Kapolres.
Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar karpet penyaring warna hijau, satu alat dulang dari kayu, dan satu saset plastik kecil berisi butiran pasir yang diduga bercampur butiran emas.
Petugas juga melakukan penghancuran boks penambangan serta pembakaran pondok pelaku sebagai langkah penegakan hukum di lokasi.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKBP Agung Tribawanto. (018)

