Barang bukti berupa 60 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang
berhasil diamankan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat
dari pelaku MH (46). (Foto: Polres Pasaman Barat/Fokusnusa.com)
PASAMAN BARAT-Fokusnusa
Seorang lelaki berinisial MH (46), dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Andhika, mengungkapkan, Senin (13/10/2025), penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan keresahan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di daerah Janduang.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB,” katanya.
Dijelaskan, setelah memperoleh informasi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung berangkat menuju daerah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, petugas mengarah ke sebuah rumah yang diketahui rumah tersebut adalah milik pelaku,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah masyarakat setempat, ditemukan sebanyak 60 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam kotak warna hitam.
“Di hadapan petugas dan para saksi, pelaku mengakui bahwa 60 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, barang haram itu didapat dari seorang temannya berinisial E, yang beralamat di Jorong Batang Umpai Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
“Petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan teman pelaku berinisial E, namun petugas tidak menemukannya,” terangnya.
Dia menyebut, pihaknya menyita barang bukti dari pelaku MH berupa 60 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merk Vivo warna biru dan uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak tiga lembar.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu buah mancis, satu buah pipet, satu buah jarum, satu buah plastik warna bening dan satu buah kotak warna hitam.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (018)
(Polres Pasaman Barat)