Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Polda Sumbar Musnahkan Lebih dari 40 Kilogram Ganja dan 94,8 Gram Sabu, Ungkap 14 Kasus selama September

Polda Sumbar Hancurkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Hasil Ungkap Kasus September 2025. (Foto: Polda Sumbar/Fokusnusa.com)



PADANG-Fokusnusa

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang September 2025, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 19 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 41.859,52 gram, sabu 641,16 gram, dan pil ekstasi 1.141 butir. Dua di antara kasus itu berlanjut pada tahap pemusnahan barang bukti karena telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 40.093,76 gram dan sabu 94,8 gram.

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti digelar di halaman Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Padang, Selasa (7/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi, didampingi para pejabat utama Ditresnarkoba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kodam I/Bukit Barisan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Bea Cukai, serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kehadiran seluruh unsur terkait itu menjadi bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba secara terpadu dan transparan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Wedy Mahadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas lembaga dalam memutus rantai distribusi narkotika di Sumatera Barat. 

“Ganja seberat lebih dari 40 kilogram ini berasal dari jaringan lintas provinsi. Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara langsung di lokasi setelah konferensi pers. Ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besi yang telah disiapkan, sedangkan sabu dimusnahkan menggunakan blender dan dicampur cairan pembersih lantai agar tidak bisa digunakan kembali.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji kembali keasliannya oleh tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau, disaksikan oleh penyidik, pihak kejaksaan, penasihat hukum, dan tersangka. Prosedur ini memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah benar hasil penyitaan yang sah menurut hukum.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kompol Nendra Madya Tias, bersama AKP Ismet, Brigpol Rinaldi Fratama, dan Briptu Antos Lucky M dari Ditresnarkoba Polda Sumbar. 

Satu di antara barang bukti berasal dari kasus tersangka berinisial F (24), warga Kapalo Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang diamankan pada 13 September lalu.

Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba juga mencatat sejumlah kasus menonjol lainnya, seperti pengungkapan sabu seberat 480 gram oleh tersangka berinisial D dan R di Kota Padang, serta temuan 441 butir pil ekstasi oleh tersangka F I Y di kawasan Batang Arau, Padang Barat. Seluruh kasus kini telah masuk tahap penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumbar menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat. Melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya slogan, tetapi langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (003)

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved