![]() |
Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi. (Foto: SISCA O.S./FokusNusa.com) |
PADANG–FokusNusa.com
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat melakukan tindakan korektif terhadap lima kasus maladministrasi yang terjadi sepanjang 2025.
Langkah ini menjadi gebrakan baru lembaga pengawas pelayanan publik tersebut agar penyelesaian laporan tidak berhenti di meja administrasi, tapi berdampak langsung pada perbaikan layanan di lapangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi menegaskan, tahun ini lembaganya mulai menegaskan perubahan pendekatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Tahun ini Ombudsman juga akan memulai tindakan korektif. Rekomendasi resmi untuk tidak menutup cepat-cepat langsung pemeriksaan,” ungkapnya, baru-baru ini, di Padang.
Lima kasus menjadi fokus koreksi Ombudsman tahun ini. Salah satunya dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, terkait perizinan pendakian di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi.
Kasus berikutnya menyangkut pengabaian kewajiban hukum oleh Ketua Tim Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang dalam penyediaan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman juga melakukan tindakan korektif terhadap pengabaian kewajiban hukum oleh Kepala MAN se-Kota Padang, serta oleh Kepala SMAN dan SMKN di Kota Padang, yang berkaitan dengan penyerahan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Selain itu, korektif diterapkan terhadap Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Lubuk Buaya, atas dugaan tidak memberikan pelayanan terkait permohonan penggantian buku tabungan dan perubahan spesimen rekening atas nama yayasan.
Dari hasil pemeriksaan, kelima kasus tersebut ditindaklanjuti dengan pembenahan prosedur, pemenuhan kewajiban hukum, serta penguatan tanggung jawab penyelenggara layanan publik terhadap masyarakat.
Dalam refleksi 13 tahun kiprahnya, Ombudsman Sumbar menegaskan bahwa langkah korektif merupakan bentuk nyata keseriusan lembaga dalam memperbaiki tata kelola layanan publik di Sumatera Barat.
“Tiga belas tahun ini, kami tidak mendengar kabar-kabar baik saja,” ujar Adel.
Melalui kebijakan korektif, Ombudsman Sumbar menegaskan komitmennya menjaga agar hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil dan transparan benar-benar terjamin. (003)