Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Ombudsman Sumbar Genap 13 Tahun, Soroti Pungutan Sekolah hingga Konflik Tanah

 

Perjalanan 13 tahun bukan waktu yang sebentar bagi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. (Foto: SISCA O.S./Fokusnusa.com)

PADANG–FokusNusa.com 

Perjalanan 13 tahun bukan waktu yang sebentar bagi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Di usia ke-13 ini, lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas layanan masyarakat di ranah Minang.

Momentum refleksi ini digelar dalam Media Briefing bertajuk “Refleksi 13 Tahun Ombudsman Sumbar”, di Padang, Jumat (10/10/2025). Kegiatan juga bertepatan dengan hari lahir Ombudsman Republik Indonesia yang jatuh pada 7 Oktober, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tanggal 6 Maret 2008, dan hari lahir Ombudsman Sumbar pada 8 Oktober 2012.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap, mengungkapkan bahwa perjalanan 13 tahun ini tidak selalu mudah. Namun dukungan publik, terutama media, menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi Ombudsman.

“Dengan media, Ombudsman bisa nyaring. Terima kasih banyak atas dukungan yang selama ini ikut mengawal agar layanan publik di Sumbar semakin baik,” kata Adel.

Adel menuturkan, sejak berdiri, Ombudsman Sumbar telah menerima lebih dari 4.000 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Dari jumlah itu, sektor pendidikan, kepegawaian, kepolisian, dan pertanahan menjadi empat bidang paling banyak dikeluhkan.

Menurutnya, masalah di sektor pendidikan masih mendominasi. Persoalan biaya dan pungutan sekolah menjadi keluhan utama.

“Di APBD tidak ada anggaran untuk membiayai SMA. Karena itu, beberapa sekolah melakukan pungutan lewat komite. Potensinya bisa mencapai triliunan rupiah jika dikalkulasi,” jelasnya.

Adel juga menyoroti masalah kepegawaian yang kini bergeser dari isu rekrutmen ke penempatan jabatan.
Sedangkan di sektor kepolisian, Ombudsman masih menerima laporan soal penundaan perkara. Untuk pertanahan, konflik yang muncul kini bahkan melibatkan hubungan keluarga.

“Masalah tanah di Minangkabau sekarang bukan lagi vertikal, tapi sudah horizontal. Antara mamak dan kemenakan,” ujarnya.

Hingga awal Oktober 2025, Ombudsman Sumbar telah menyelesaikan 91,75 persen laporan dari total 3.297 laporan yang diperiksa. Sejak 2021 hingga 2025, tercatat 1.085 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, dan 683 di antaranya terbukti mengandung maladministrasi namun telah tuntas.

Adel menegaskan, lembaganya kini tidak ingin berhenti pada laporan semata, tapi juga memperkuat tindakan korektif agar perbaikan benar-benar terasa di masyarakat.

“Pemeriksaan jangan ditutup cepat-cepat. Kita perlu pastikan perbaikan di lapangan berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Meilisa Fitri Harahap menambahkan, usia 13 tahun adalah momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menegaskan peran Ombudsman dalam memastikan layanan publik yang adil dan transparan.

“Selama 13 tahun ini, Ombudsman berupaya hadir dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Pandangan reflektif juga datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Dr. Charles Simabura, yang menilai Ombudsman perlu menyesuaikan strategi pengawasannya.

“Ombudsman perlu mengubah strategi. Koordinasi terlalu sering berubah jadi kolusi. Lembaga ini harus lebih vital, transparan, dan berani menjemput bola,” katanya.

Charles menilai masyarakat masih ragu untuk melapor karena takut repot, sehingga Ombudsman perlu aktif turun langsung menjangkau warga.

Refleksi 13 tahun ini menjadi pengingat bahwa kerja pengawasan pelayanan publik masih panjang. Namun dengan langkah korektif, komitmen baru, dan kolaborasi lintas sektor, Ombudsman Sumbar diyakini akan makin kuat sebagai lembaga pengawal hak-hak publik di Sumatera Barat. (003)

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved