Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Padang Informatif dan Komisi Informasi Kota Padang, Apakah Bisa?

 

Musfi Yendra. (Foto: Ist./Fokusnusa.com)

Musfi Yendra*


Judul tulisan ini saya ambil dari tema diskusi dalam rangka pelantikan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang yang dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025. Bagi saya tema ini menarik dan menantang. Sehingga saya tindaklanjuti dalam bentuk gagasan.


Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Prinsip ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh badan publik. 


Dalam konteks tersebut, Kota Padang memiliki potensi besar untuk menjadi role model keterbukaan informasi di Sumatera Barat. Sebagai ibu kota provinsi, Padang memiliki sumber daya manusia, infrastruktur, dan tingkat literasi masyarakat yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain. 


Namun, hingga kini, kota ini belum memiliki Komisi Informasi (KI) di tingkat kota yang secara khusus menangani sengketa informasi publik. Pertanyaannya, mungkinkah Padang menjadi kota informatif sekaligus memiliki Komisi Informasi sendiri?


Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjadi dasar bagi setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum. Dalam pelaksanaannya, dibentuklah Komisi Informasi di tingkat nasional dan provinsi untuk menyelesaikan sengketa informasi. 


Namun, dalam semangat otonomi daerah, pembentukan lembaga serupa di tingkat kota juga dimungkinkan sesuai kebutuhan lokal dan karakteristik wilayah. Selain UU KIP, terdapat Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. 


Dua regulasi ini menjadi acuan penting untuk mengukur sejauh mana badan publik, termasuk pemerintah daerah, telah melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.


Di tingkat daerah, Sumatera Barat termasuk provinsi yang progresif dalam hal kebijakan keterbukaan informasi. Pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. 


Dengan regulasi ini, setiap kabupaten dan kota, termasuk Padang, diharapkan memperkuat kebijakan lokalnya melalui Peraturan Wali Kota/Kabupaten atau Rencana Aksi Daerah (RAD) Keterbukaan Informasi Publik.


Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Informasi Sumatera Barat secara rutin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di provinsi ini. Dari hasil Monev tersebut, Kota Padang berhasil masuk dalam kategori “Menuju Informatif” pada tahun 2023 dan 2024. Capaian ini merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya komitmen pemerintah kota terhadap keterbukaan informasi publik. 


Predikat Informatif sendiri bukan sekadar penghargaan, tetapi mencerminkan sejauh mana badan publik mampu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasinya.


Beberapa indikator utama dalam penilaian Monev meliputi ketersediaan regulasi dan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kelengkapan informasi publik yang tersedia, inovasi pelayanan informasi, digitalisasi sistem informasi publik, serta kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat. 


Jika kelima aspek ini dapat ditingkatkan secara berkelanjutan, bukan tidak mungkin Kota Padang segera mencapai predikat sebagai kota informatif dan menjadi panutan bagi daerah lain di Sumatera Barat.


Namun, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan satu langkah kelembagaan penting, yakni pembentukan Komisi Informasi Kota Padang. Kehadiran lembaga ini akan memberikan banyak manfaat strategis. Pertama, penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat kota akan menjadi lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan konteks lokal. 


Kedua, lembaga ini dapat memperkuat implementasi UU KIP di seluruh badan publik kota, mulai dari dinas, BUMD, rumah sakit, hingga kelurahan. 


Ketiga, KI Kota Padang akan memperluas ruang partisipasi masyarakat dan memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan daerah.


Secara hukum, pembentukan KI Kota Padang dimungkinkan melalui prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU KIP. Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. 


Pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang untuk membentuk Komisi Informasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pembentukan KI Kota Padang dapat dilakukan melalui Peraturan Wali Kota atau bahkan Peraturan Daerah jika diperlukan dasar hukum yang lebih kuat.


Untuk mewujudkan Padang sebagai kota informatif, perlu strategi yang terarah dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang bisa diterapkan adalah Dukungan, Inovasi, Integrasi, dan Transformasi. Dukungan berarti komitmen politik dari wali kota dan DPRD untuk memastikan adanya anggaran dan sumberdaya manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memadai. 


Inovasi mencakup pengembangan sistem digital informasi publik berbasis open data agar masyarakat dapat mengakses data dengan mudah. Integrasi menekankan sinergi antar-OPD agar informasi publik tersaji secara utuh dan tidak terfragmentasi. 


Sementara Transformasi adalah puncak dari upaya ini, yakni pembentukan Komisi Informasi Kota Padang sebagai lembaga independen yang memastikan keterbukaan informasi berjalan secara berkelanjutan.


Jalan membentuk KI Kota Padang tidak dapat dilepaskan dari dukungan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah kota berperan menyiapkan kebijakan dan dukungan anggaran, media lokal menjadi mitra strategis dalam publikasi dan kontrol sosial, masyarakat sipil serta LSM melakukan advokasi dan edukasi publik, sementara akademisi berkontribusi melalui riset dan kajian ilmiah. Di sisi lain, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan asistensi teknis dan supervisi dalam proses pembentukan KI Kota Padang.


Menjadi Padang Informatif bukan hanya soal meraih predikat, melainkan membangun budaya pemerintahan terbuka yang berpihak kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan pondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi lokal. 


Oleh karena itu, pembentukan Komisi Informasi Kota Padang bukanlah wacana semata, tetapi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Dengan kolaborasi semua pihak—pemerintah, media, masyarakat sipil, dan akademisi—Padang dapat mewujudkan cita-cita sebagai kota yang informatif, inklusif, dan inovatif. (*Penulis adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat)

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved