Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Apa Saja Sih Jenis-Jenis Kejahatan Menurut KUHP?

 

Apa Saja Sih Jenis-Jenis Kejahatan Menurut KUHP? (Foto: Ist./Fokusnusa,com)

PADANG (Fokusnusa.com)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi bagi pelanggarnya di Indonesia.

Dalam KUHP, kejahatan (daden strafbaar feit) diklasifikasikan dalam berbagai jenis berdasarkan objek atau nilai yang dilanggar.

Pengetahuan tentang jenis-jenis kejahatan ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya.

Berikut adalah beberapa jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP:

1. Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Pasal 104–129)

Jenis kejahatan ini mencakup tindakan makar, pemberontakan, dan pengkhianatan terhadap negara. Contohnya adalah upaya menggulingkan pemerintah yang sah.

2. Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Pasal 154–181)

Termasuk dalam jenis ini adalah penghasutan, perkelahian massal, dan tindakan anarki yang membahayakan ketertiban umum.

3. Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Pasal 281–303)

Kejahatan ini berkaitan dengan norma kesusilaan, seperti perbuatan cabul, pornografi, atau perdagangan wanita dan anak.

4. Kejahatan Terhadap Jiwa dan Badan (Pasal 338–361)

Meliputi pembunuhan, penganiayaan, atau percobaan pembunuhan. Pasal-pasal ini bertujuan melindungi hak hidup dan keselamatan setiap orang.

5. Kejahatan Terhadap Kebebasan Orang (Pasal 328–333)

Contohnya adalah penculikan, penyekapan, atau perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.

6. Kejahatan Terhadap Harta Benda (Pasal 362–395)

Pencurian, penipuan, penggelapan, dan perampokan masuk dalam kategori ini. Tujuannya melindungi hak milik individu.

7. Kejahatan Pemalsuan (Pasal 263–276)

Pemalsuan dokumen, uang, atau surat berharga termasuk dalam kejahatan ini. Hal ini merugikan kepercayaan publik terhadap dokumen atau alat pembayaran.

8. Kejahatan Jabatan (Pasal 413–435)

Jenis ini biasanya dilakukan oleh pejabat publik, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi (yang kini juga diatur secara khusus), atau pemerasan oleh pejabat. 

Pemahaman terhadap klasifikasi kejahatan dalam KUHP membantu masyarakat mengenali jenis pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana. Selain itu, pengetahuan ini juga penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. (015/BBS)  

 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved