Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Masyarakat Sumbar Diingatkan Waspadai Pungli di Sekolah saat Penerimaan Rapor

 

Logo. (Foto: Ist./Fokusnusa.com)

PADANG (Fokusnusa.com)


Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Meilisa Fitri Harahap mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus pungutan di luar ketentuan oleh komite atau pihak sekolah negeri pada saat penerimaan rapor hasil belajar akhir semester I tahun 2024. 


Menurut dia, berrkaca pada kondisi sebelumnya, ditemukan adanya modus oleh pihak sekolah negeri atau komite sekolahnya untuk meminta uang pungutan atau sumbangan, yang justru dikhususkan untuk dibayarkan saat penerimaan rapor, seolah-olah, kalau tidak dibayar maka tak dapat menerima rapor.

 

“Ini harus diwaspadai karena kami masih mendengar adanya rapor siswa yang ditahan dengan dalih belum membayar uang komite, sebelum penerimaan dan pasca penerimaan. Pihak sekolah biasanya mencoba mengkaitkan penyerahan rapor siswa dengan uang komite dan iuran lainnya” sebut Meilisa, Selasa (24/12/2024).


Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang menggalang dana pendidikan dalam bentuk pungutan yang terikat, ditentukan jumlahnya dan juga dikaitkan dengan urusan akademik seperti penerimaan rapor. 


Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan Pungutan. 


Dilihat dari data aduan masyarakat ke Ombudsman tahun 2024, substansi layanan pendidikan termasuk yang banyak dilaporkan ke Ombudsman, jumlah sebanyak 36 laporan. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah dugaan pungutan di luar ketentuan, termasuk saat penerimaan rapor. 


"Jika mendapati hal demikian, masyarakat dapat melapor ke langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di jalan Sawahan Nomor 58, Padang atau telepon ke 08116656137," sebut Meilisa lagi. 


Ombudsman juga terus memantau praktek layanan penerimaan lapor yang akan dilakukan oleh sekolah akhir pekan atau akhir tahun ini.


Lebih lanjut, menurut Pasal 52 huruf h PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa penggalangan dana pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.


“Sehingga pembayaran uang komite tidak boleh dijadikan syarat penerimaan rapor siswa, karena UU ini mengatur bahwa biaya pendidikan tidak dapat mempengaruhi hak siswa dalam memperoleh akses layanan Pendidikan yang adil" katanya. 


Terakhir, Meili menyampaikan berdasarkan prinsip kewajaran dan keadilan, uang komite adalah bantuan sukarela, yang artinya tidak boleh adanya unsur keterikatan bahkan pemaksaan.


"Sekolah dilarang jika menyandera lapor siswa dengan dalih pembayaran uang komite karna bertentangan dengan prinsip kewajaran dan keadilan yang mengutamakan hak setiap siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi".


Ombudsman RI Perwakilan Sumbar meminta hal tersebut menjadi perhatian kepala daerah dan dari dinas pendidikan.  Agar seluruh rapor siswa diserahkan tanpa dikaitkan dengan uang komite karena rapor merupakan hak siswa. (000/003)

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved