Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: WISNU A. UTAMA/Fokusnusa.com) |
PASAMAN BARAT (Fokusnusa.com)
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau pihak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun Swasta untuk tidak melakukan pungutan biaya perpisahan kepada orang tua/wali murid.
Hal ini disampaikan Kabid Pembinaan SD Abdul Gafur, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat Adrianto, kepada wartawan SumbarFokus.com, Jumat (22/11/2024).
Ditegaskan, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan. Hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan acara perpisahan ataupun wisuda, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Dengan demikian, menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi pihak sekolah SD maupun SMP ataupun komite sekolah mewajibkan atau menyelenggarakan acara perpisahan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," tegasnya.
Lanjutnya, hal ini juga sebagai bentuk mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi serta mengurangi beban para orang tua/wali murid dalam melanjutkan pendidikan anak-anak ke jenjang berikutnya.
Menurutnya, kondisi perekonomian dari para orang tua murid tidak semuanya sama, tentunya ada dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan menengah ke atas.
"Semoga hal ini dapat kita sikapi secara bijak, dan dapat menjadi pertimbangan bagi pihak sekolah ataupun para orang tua murid lainnya yang ingin melaksanakan acara perpisahan," ungkapnya.
Ditambahkan, alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali murid untuk melaksanakan acara perpisahan tentunya tidak dapat diterima. Artinya, pihak sekolah maupun komite jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan, apalagi inisiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan dengan berbagai cara apapun.
Sebelumya, pihak Dinas Pendidikan telah menyurati Kepala Sekolah ditingkat SD dan SMP se-Kabupaten Pasaman Barat dengan Nomor : 420/910/Disdik/2024, tanggal 13 Mei 2024, terkait perihal Kegiatan Perpisahan Sekolah.
"Semoga hal ini dapat dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pihak sekolah ditingkat SD dan SMP di Kabupaten Pasaman Barat," pungkasnya. (018)