PADANG (Fokusnusa.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memulai hitungan mundur jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang ditetapkan serentak digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Anggota KPU Sumbar, yang juga Ketua Divisi Hukum Hamdan, mewakili Ketua KPU pada Rakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Kamis (21/11/2024) di Padang.
"Enam hari menuju hari Sumbar Mamiliah, tiga hari lagi tahapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024. Rakor kita gelar untuk menyamakan persepsi semua stakeholder, termasuk LO Paslon Pilkada Sumbar dan kawan media. Ayo kita hormati Masa Tenang dan Sukseskan Hari Sumbar Mamiliah 27 November 2024," ujar Hamdan.
Dikatakan, waktu yang tersisa bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan pemilihan tinggal 6 hari lagi.
"Memasuki masa tenang, kami mengundang Bapak/Ibu dalam Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota se-Sumatera Barat Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, masa tenang merupakan waktu yang tidak dapat dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye," tuturnya.
Dijelaskan, msa tenang ini dimulai Minggu (24/11/2024), sampai dengan Selasa (26/11/2024)," ujar Hamdan, didampingi juga oleh para komisioner KPU Sumbar lainnya, Medo Patria, Jons Manedi, dan Ory Sativa Syakban, serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami.
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 PKPU N0 13 Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan pembersihan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, berkoordinasi dengan
yang hadir.
"Kepada kawan media cetak, media elektronik, media sosial dan media daring, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. Jika tetap, maka regulasi akan berbicara untuk menjerat nya," ujar Hamdan.
Semua iklan Paslon baik yang difasilitasi KPU maupun secara mandiri, harus disetop pada 23 November 2023 pukul 23.59 WIB.
"Pasalnya jelas, kampanye di luar jadwal terbukti dilakukan pasangan calon dan tim kampanye lewat akun media sosial resminya, sanksinya tegas dan pidana," sebut Hamdan. (000)
6 Hari Lagi Persiapan jelang Pilkada, Kampanye Dilarang dalam Masa Tenang
November 21, 2024
0
Tags