Jakarta, InfoPublik - Menyikapi situasi produksi jagung di beberapa sentra produsen yang saat ini tengah melimpah, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog dan mendorong pelaku usaha serta stakeholder jagung untuk menyerap secara optimal hasil panen petani.
Hal itu disampaikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya kepada Humas Bapanas di Jakarta pada Jumat (17/5/2024).
“Pemerintah berupaya mengantisipasi situasi seperti ini. Pada pokoknya itu, bagaimana hasil panen jagung petani dapat terserap secara baik. Pemerintah melalui Perum Bulog telah melaksanakannya dan stakeholder lainnya seperti private sector pelaku usaha pakan dan peternak unggas, juga telah kami kumpulkan dan menghasilkan suatu komitmen bersama dalam penyerapan jagung,” kata Arief dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Jumat (18/5/2024).
Total secara keseluruhan jagung dalam negeri yang diserap Bulog per Kamis (14/5/2024) telah menyentuh 16 ribu ton. Angka tersebut terdiri dari serapan pada infrastruktur pascapanen di Gudang Corn Drying Center (CDC) Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan total serap 5 ribu ton dan CDC Bolaang Mongondow Sulawesi Utara di angka 5,7 ribu ton. Di samping itu, terdapat pula penyerapan di luar CDC yang totalnya telah mencapai 5,4 ribu ton.
Secara terperinci, penyerapan tertinggi di luar CDC ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog NTB dengan capaian 4,9 ribu ton. Lalu Kanwil Sulawesi Utara dan Gorontalo 150 ton dilanjutkan Kanwil Bulog Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tercatat telah menyerap 110,57 ton. Kanwil Sulawesi Tenggara di angka 101,2 ton, Kanwil Jawa Tengah 100 ton, dan Kanwil Jawa Timur 9,95 ton.
“Penyerapan produksi dalam negeri yang kita lakukan tentunya guna memperkuat stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Ini pun sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar pemerintah itu dapat berperan sebagai stabilisator harga pangan, mulai dari tingkat produsen sampai konsumen. Apalagi jagung itu krusial karena berkaitan erat dengan komoditas daging ayam dan telur,” ucap Arief.
Arief mengatakan bahwa importasi jagung yang dilakukan sejak tahun lalu, sudah dihentikan sejak maret lalu guna menyambut panen raya. Hal itu juga dilakukan guna memberikan kesempatan bagi para stakeholder pangan untuk menyerap produksi dalam negeri.
“Pada Maret lalu, importasi jagung pakan telah kita hentikan demi menyambut panen raya seperti saat ini. Importasi terpaksa kita lakukan pada akhir tahun lalu karena demi membantu para peternak memperoleh pasokan jagung pakan yang baik. Nah, sekarang kita dorong para pelaku usaha ternak menyerap sebanyak-banyaknya panen jagung dalam negeri,” ujar Arief.
Langkah antisipasi penurunan harga jagung di sentra produsen dilakukan pemerintah dengan mendorong mobilisasi jagung, baik melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) maupun business to business. Kegiatan berupa mobilisasi pangan dari suatu daerah yang berlebih ke daerah yang defisit ini menjadi program intervensi yang konsisten diimplementasikan pemerintah. Untuk komoditas jagung, realisasi mobilisasi jagung hingga saat ini mencapai 75 ton.
“Intinya kami di Bapanas bersama seluruh stakeholders jagung akan melaksanakan secara kolaboratif agar ekosistem pangan kita terjaga dan tidak ada gejolak yang berlebih. Semua harus dapat seimbang dan wajar di semua lini, baik di produsen, pedagang/pelaku usaha, dan konsumen. Itu perintah Bapak Presiden. Selanjutnya, kita akan intensifkan semua program yang dapat diimplementasikan agar jerih payah petani dapat dihargai secara baik,” pungkas Arief.
Pemerintah pun telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen komoditas jagung pipilan kering. Ini dimulai sejak 25 April sampai 31 Mei. Kebijakan ini berangkat dari usulan dari para pelaku usaha jagung dan dikarenakan perubahan struktur ongkos usaha tani jagung. Harapannya dengan kebijakan ini dapat menjaga kestabilan jagung di semua lini dan memberikan kepastian harga bagi petani dan peternak.
Sebagai informasi, sebelumnya kualitas kadar air jagung diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022. Saat ini fleksibilitas HAP di tingkat produsen yang berlaku antara lain jagung kadar air 15 persen di Rp5.000 per kilogram (kg) yang sebelumnya Rp4.200 per kg, jagung kadar air 20 persen di R 4.725 per kg yang sebelumnya Rp3.970 per kg,
Selain itu, fleksibilitas HAP di tingkat produsen juga berlaku pada jagung kadar air 25 persen di Rp4.450 per kg yang sebelumnya Rp3.750 per kg, dan jagung kadar air 30 persen di Rp4.200 yang sebelumnya Rp3.540 per kg. Sementara fleksibiltas jagung kadar air 15 persen di tingkat konsumen atau peternak diberlakukan menjadi Rp5.800 per kg dari sebelumnya Rp5.000 per kg.